Header Ads

Kabupaten Ini Ingin Tambang Emas di Daerahnya Dikelola BUMDes

UD PAJU MARBUN -- Pemerintah kabupaten Kulonprogo menginginkan kegiatan penambangan emas di Desa Kalirejo, Kokap dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun begitu, meski izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah turun, struktur BUMDes tersebut belum terbentuk.

Kepala Desa Kalirejo, Lana, mengatakan terbitnya WPR menjadi pencerah harapan di antara warga terkait penambangan emas di wilayah tersebut.

Sesuai keinginan Bupati Kulonprogo, pengelolaan aktivitas eksloitasi mineral logam itu nanti akan ditangani BUMDes meskipun hingga saat ini belum terbentuk.

Pihaknya saat ini masih menyiapkan pembentukan BUMDes yang memang sudah direncakanan sejak lama, jauh sebelum WPR itu turun.

"Kami memang sudah berencana membentuk BUMDes tapi bukan karena ada WPR, itu hanya kebetulan saja," kata Lana, Selasa (27/2/2018).

Pemerintah Desa Kalirejo disebutnya sudah menyiapkan anggaran khusus pada tahun ini untuk pembentukan BUMDes.

Alokasi anggarannya memang untuk penyiapan dan pendirian BUMDes, bukan dalam bentuk penyertaan modal.

Struktur kepengurusannya akan diisi secara kolektif dari warga desa sendiri selayaknya pengisian perangkat desa.

Ia mengaku tidak tahu kapan WPR itu akan dipecah menjadi Izin Penambangan Rakyat (IPR) bagi penambang.

Pihaknya hanya berharap IPR benar-benar diperuntukkan bagi warga setempat sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan perekonomian.

"Keberadaan BUMDes nanti akan memastikan bahwa kegiatan penambangan itu mengutamakan warga setempat," kata dia.

Adapun potensi tambang emas di wilayah Kalirejo mencakup beberapa blok area. Yakni, Pedukuhan Sangon II, Plampang I, Plampang II, dan Plampang III, serta Sengir.

Potensi mineral tambang logam berupa emas di wilayah Kecamatan Kokap sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 5.887 ton.

Hal itu terutama terdapat di wilayah Gunung Kukusan (Hargorejo) hingga sepanjang alur sungai di Pedukuhan Kalibuko.

Juga, di wilayah Desa Kalirejo yang meliputi wilayah Pedukuhan Plampang, Sangon, dan Sengir.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, izin WPR emas di Kokap mencakup empat titik kawasan dengan total luasan 100 hektare dengan masing-masing titik akan diatur keluasan area sebanyak 25 hektare saja.

Pihaknya akan menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk eksploitasi penambangan emas tersebut bersama masyarakat setempat, yakni melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Penambangan akan kami arahkan dikerjakan oleh BUMDes Kalirejo dengan tekonologi inovasi baru tanpa menggunakan merkuri," ujar Hasto. (sumber)

Nb. Lihat peluang usaha lainnya di sini.

No comments

Powered by Blogger.