Header Ads

Contoh Surat Sewa Menyewa Tanah Bagi Hasil atau Lainnya

UD PAJU MARBUN -- Beragam urusan legalitas nampaknya masih banyak yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit masyarakat awam yang lebih memilih membayar orang lain untuk mengurus tetek bengek surat-surat legalitas. Dalam transaksi sewa menyewa properti misalnya, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara membuat surat perjanjian dan poin apa yang seharusnya tercantum di dalamnya. Tidak main-main, surat ini bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dibawah hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya sengketa dari kedua belah pihak di kemudian hari. Pun apabila ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran, surat ini tentu bisa menjadi bukti adanya ketidaksesuaian antara perjanjian dengan kenyataan yang terjadi. Selain dalam kegiatan jual beli, surat perjanjian sewa tanah dalam transaksi kontrak juga memiliki peranan yang penting.
Contoh perjanjian kontrak tanah bermacam-macam penggunaannya seperti misalnya terdapat surat tanah dan bangunan, maka Anda harus membuat surat perjanjian sewa tanah dan bangunan. Begitupula dengan penyewaan sawah dan lahan pertanian untuk digarap, pembuatan surat perjanjian sewa tanah pertanian atau surat perjanjian tanah sawah tentu diperlukan. Apabila kedua belah pihak mengenal dengan baik pun, bukan alasan untuk tak membuat surat perjanjian untuk menghindari kesalah pahaman di masa yang akan datang. Seperti halnya rumah atau toko, surat perjanjian sewa tanah sederhana pada dasarnya memiliki poin yang tak jauh berbeda. Hanya saja perihal yang dicantumkan berbeda. Berikut poin yang patut Anda perhatikan dan harus tercantum di dalam sebuah surat perjanjian sewa:
  1. Pihak yang Terkait Perjanjian
Poin paling utama yang akan dicantumkan ialah pihak-pihak yang melakukan transaksi. Terdapat dua individu yang terikat yakni yang disebut dengan pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama ialah pemilik properti atau dalam hal ini adalah pemilik tanah yang akan menyewakan lahannya, sedangkan pihak kedua ialah calon penyewa dari tanah yang disewakan. Dalam perjanjian juga disertai dengan identitas diri diantaranya ialah nama, umur, pekerjaan, alamat, nomer identitas diri atau KTP, dan nomor telepon yang bersangkutan.
  1. Luas, Alamat, dan Letak Obyek Perjanjian
Perihal sewa menyewa tanah, alamat yang jelas harus tercantum. Lebih baik lagi jika disertai dengan batas tanah disebelah utara, selatan, barat, dan timur sehingga lokasi tepat lahan dalam transaksi dapat diketahui. Jangan lupa juga cantumkan berapa besaran luas lahan yang disewakan. Penulisan detail ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan serobot lahan di kemudian hari.
  1. Jangka Waktu
Dalam perjanjian kontrak, tentu terdapat tenggat waktu sewa yang wajib diketahui antar kedua belah pihak. Berbeda dengan transaksi jual beli, kapan dimulai dan berakhirnya perjanjian harus tercantum jelas dan disepakati sehingga baik sang empunya dan penyewa sama-sama mengetahui jangka waktu sewa tanah dan sekaligus menjelaskan berapa lama perjanjian ini mengikat. Apabila di kemudian hari terjadi perpanjangan kontrak, maka akan ditulis pada surat yang lain.
  1. Harga yang Disepakati
Di dalam surat perjanjian juga hendaknya disertakan dengan harga yang disepakati antar penyewa dan pemilik. Yang dicatat ialah berapa uang muka yang telah dibayarkan dan berapa besaran bea rental tahunan yang harus dibayarkan.
  1. Penggunaan Tanah
Dalam sewa menyewa tanah, penting bagi penyewa untuk mencatat penggunaan lahan oleh penyewa kelak. Hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyewa namun harus dapat dipertanggungjawabkan dan  sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Berikut contoh surat perjanjian sewa tanah sederhana secara tertulis, Anda juga dapat mengunduh versi pdf dan word di bagian bawah artikel:

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1.     Nama                            :  —————————————————-
Umur                             :  —————————————————-
Pekerjaan                      :  —————————————————-
Alamat                          :  —————————————————-
Nomer KTP / SIM      :  —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  1.     Nama                            :  —————————————————-
Umur                             :  —————————————————-
Pekerjaan                      :  —————————————————-
Alamat                          :  —————————————————-
Nomer KTP / SIM      :  —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: —————————————————
  1.      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara                 :  ( ————————————————————————— )
Selatan              :  ( ————————————————————————— )
Barat                  :  ( ————————————————————————— )
Timur                :  ( ————————————————————————— )      
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
  1.      Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
  2.      Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dariPIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
  3.      Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belaspasal, seperti berikut di bawah ini :

Pasal 1 – JANGKA WAKTU SEWA

  1.    Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)], terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMAsecara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
  3.    Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2 – HARGA SEWA

  1.  Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar [(— Rp. ———,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] per tahun atau [(— Rp. ———,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  2.  PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.

PASAL 3 – SERAH TERIMA TANAH

  1. Pada saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
  3. Penyerahan TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima.

Pasal 4 – PENGGUNAAN TANAH

  1.  PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ( —————————- ) atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
  2.   PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5 – PEMELIHARAAN TANAH

  1.    PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri.
  2. PIHAK PERTAMA akan mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, namun PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan PIHAK KETIGA yang dapat menyebabkan kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6 – PENGALIHAN SEWA

Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.

Pasal 7 – PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN

Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  3. Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – KEWAJIBAN AHLI WARIS

Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 9 – PELANGGARAN ATAU KECURANGAN

Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
  1.   Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  2.  Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
  1.      Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
  2.      Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
  3.       Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada.

Pasal 10 – PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
  1.   Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah pembayaran harga sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
  2. Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 11 – PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
  1.  PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUAperihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
  2.      PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 12 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1.     Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2.   Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 13 – PENUTUP

Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ( —– tempat ——) pada hari ( ———) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA

___________________                                       _____________________




(sumber)

Nb. Lihat peluang usaha lainnya di sini.

No comments

Powered by Blogger.