Header Ads

UD Paju Marbun, Melayani dan Mengabdi: Prosedur Penyewaan Alat Berat/Mesin

UD PAJU MARBUN -- Untuk ikut membangun ekonomi Pakkat dan sekitarnya, UD Paju Marbun menyediakan berbagai alat berat dan teknis lainnya kepada konsumen prospektif yang membutuhkan.

Pada awalnya alat-alat yang menjadi inventarisir UD Paju Marbun digunakan untuk kalangan sendiri.

Namun meningkatnya demand, dan niat baik untuk membangun ekonomi sesama, maka dibuka peluang untuk penyewaaan:

Berikut ini adalah beberapa persyaratan sewa-menyewa yang kami buat untuk mencegah hal-hal yang merugikan kedua belah pihak dan agar terjalinnya kerjasama yang baik dan panjang. (untuk selengkapnya ada di dalam Kontrak Perjanjian Sewa Alat-Alat Berat) :


  1. Pencatatan jam Operasional Alat-Alat Berat mengikuti Time Sheet yang kami sediakan.
  2. Lama waktu sewa Alat-Alat Berat sesuai kontrak perjanjian sewa dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari sebelum masa sewa berakhir.
  3. Pemakaian Alat-Alat Berat minimum adalah 1 hari/ 8 jam kerja, kecuali jika ada kerusakan dari Alat-Alat Berat maka jam kerja dihitung hanya pada saat Alat-Alat Berat itu beroperasi. Kami akan segera memperbaiki kerusakan pada Alat-Alat Berat yang sedang disewa setelah mendapatkan laporan dari penyewa atau dari Operator kami.
  4. Penyewa wajib menyediakan Bahan Bakar Solar dan Tenaga Keamanan untuk menjaga Alat-Alat Berat yang disewa, karena jika terjadi pencurian/ kehilangan atau sabotase, maka penyewa wajib dan menyatakan bersedia untuk mengganti senilai harga pasaran dari barang yang hilang/ rusak.
  5. Penyewa setuju, bahwa kami akan menghentikan dan menarik kembali Alat-Alat Berat yang sedang disewa tanpa ijin dari pihak manapun, jika :


  • Penggunaan Alat-Alat Berat tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada kontrak perjanjian sewa.
  • Digunakan untuk pekerjaan Batu dan Pasir (kecuali sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak perjanjian sewa).
  • Melalaikan pembayaran uang sewa Alat-Alat Berat.
  • Lokasi kerja dianggap membahayakan keselamatan Operator dan Alat-Alat Berat.
  • Terjadi masalah serius di lokasi kerja yang akan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan pada Operator dan Alat-Alat Berat, misalnya: sengketa pada lahan yang sedang dikerjakan, kurangnyua koordinasi pada pihak-pihak terkait dan lain-lain.
  • Alat-Alat Berat dipindahkan atau digunakan di luar lokasi kerja yang telah ditentukan dan tertulis pada kontrak perjanjian sewa.
  • Alat-Alat Berat dioperasikan oleh orang lain selain Operator kami.
  • Alat-Alat Berat dioperasikan oleh orang lain atau operator kami tapi tidak tercatat dalam catatan Time Sheet yang sudah disediakan.

Penyewa wajib dan setuju untuk bertanggung jawab sepenuhnya tanpa syarat atas akibat-akibat yang ditimbulkan karena pelanggaran atau atas terjadinya peristiwa tersebut di atas.


  • Harga Sewa Alat-Alat Berat belum termasuk semua jenis pajak.
  • Harga Sewa Alat-Alat Berat belum termasuk ongkos kirim Trailer/ ongkos angkut/ Mobilisasi dan Demobilisasi Alat-Alat Berat ke Lokasi kerja yang sesuai dengan yang tertulis di kontrak perjanjian sewa. Jika terjadi hambatan/ masalah pada saat Mobilisasi dan Demobilisasi maka penyewa akan membantu menyelesaikannya.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam persyaratan sewa di atas, akan dilengkapi pada kontrak perjanjian sewa Alat-Alat Berat.
  • Segala ketentuan ini telah dibaca dan disetujui kedua belah pihak antara pemilik Alat-Alat Berat dan Penyewa Alat-Alat berat. ()


Nb. Lihat peluang usaha lainnya di sini.

No comments

Powered by Blogger.