Header Ads

Hak dan Kewajiban dalam Sewa Menyewa Rumah

UD PAJU MARBUN -- Masalah kontrak sewa seharusnya menjadi perbincangan wajib bagi Anda yang berencana menyewa rumah. Ini karena kontrak sewa tersebut dapat menjadi pegangan Anda selama tinggal di unit sewaan. Kesepakatan-kesepakatan dalam surat perjanjian itu menjamin Anda dari sikap sewenang-wenang yang dapat dilakukan pemilik rumah.

Sayangnya tidak semua orang mengerti mengenai kesepakatan apa saja yang mesti ada dalam kontrak sewa. Tidak jarang ditemui pula ada penyewa yang bahkan tidak mengetahui hak dan kewajibannya selama menempati properti yang disewa. Hal ini membuat penyewa tersebut mudah melanggar kesepakatan maupun dipermainkan pemilik sewa. Ujungnya penyewa tersebut mengalami masalah selama menempati unit yang ia tempati.

Sebagai penyewa cerdas Anda sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban. Dengan mengetahui aturan-aturan tersebut, Anda lebih mudah melakukan tanda tangan kontrak sewa. Hal ini juga guna menghindari Anda dari masalah yang mungkin saja timbul ke depannya akibat isi kontrak sewa yang merugikan salah satu pihak.

Berikut adalah hak dan kewajiban dasar yang Anda miliki sebagai penyewa. Pastikan agar hak dan kewajiban di bawah ini tercantum dalam kontrak sewa Anda dengan pemilik properti.

Hak

Hak dasar Anda sebagai penyewa sebenarnya ada dua. Pertama, Anda berhak menerima unit sewa yang telah disepakati. Jadi pastikan dalam kontrak sewa tercantum bahwa Anda berhak memakai properti tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut tentu tergantung kesepakatan sewa-menyewa. Selama Anda memakai hunian sewa tersebut, pemilik properti tidak diperkenankan mengusir Anda. Pemilik properti juga tidak dapat menjual unit sewaan selama Anda masih memiliki hak tinggal dan memakai properti tersebut, sesuai dengan perjanjian.

Hak kedua yang dimiliki penyewa adalah mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti. Ketentuan yang menjadi kewajiban dari pemilik unit sewa ini bahkan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1550 poin ketiga. Poin tersebut berbunyi, “Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”

Kenyamanan yang bisa Anda peroleh sebagai penyewa adalah kondisi properti yang baik. Anda berhak melakukan protes kepada pemilik jika menemukan kerusakan-kerusakan unit sewa tersebut sebelum masa sewa berlaku. Hal ini agar kenyamanan Anda tidak terganggu selama tinggal di unit tersebut.

Anda juga berhak mendapatkan ketenteraman dan rasa aman selama menempati unit sewa.

Kewajiban

Anda tentu juga memiliki kewajiban saat menyewa properti. Kewajiban-kewajiban inilah yang bisa mendatangkan hak penyewa bagi Anda. Tanpa melaksanakan kewajiban, Anda tidak bisa menuntut hak-hak Anda secara leluasa.

Membayar sewa secara tepat waktu dan sesuai perjanjian adalah kewajiban utama Anda sebagai penyewa. Jangan berharap bisa menggunakan unit sewa dan mendapatkan kenyamanan jika Anda tidak melakukan pembayaran yang telah disepakati.

Kewajiban lain yang harus Anda ingat adalah menggunakan properti sewa sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai mengubah fungsi unit tersebut. Contohnya Anda menjadikan rumah tinggal sebagai toko. Anda akan dianggap melakukan pelanggaran jika berbuat demikian.

Anda pun harus menjaga kebersihan unit sewaan yang Anda tempati. Menjaga keadaan properti agar tetap baik juga menjadi tanggung jawab Anda. Ingatlah bahwa setiap kerusakan yang terjadi saat Anda tinggal di properti sewa tersebut menjadi tanggungan Anda. Ini karena penyewa berkewajiban mengembalikan properti seperti sedia kala kepada pemilik saat masa sewa telah berakhir.

Tanggung jawab terakhir yang harus Anda lakukan sebagai penyewa adalah membayar tagihan-tagihan yang timbul dari aktivitas Anda selama menempati unit tersebut. Biaya yang timbul dari penggunaan air, listrik, hingga telepon tidak dapat Anda limpahkan kepada pemilik sebab pembayarannya merupakan kewajiban penyewa.

Memahami hak dan kewajiban sebagai penyewa akan membuat Anda terhindar dari rasa curiga ataupun masalah ke depannya. Karena itu, pastikan hak dan kewajiban Anda tertuang dengan jelas dalam surat kontrak sewa. (sumber)

Nb. Lihat peluang usaha lainnya di sini.

No comments

Powered by Blogger.